Nama Lengkap Organisasi Gerakan cinta Desa yang disingkat G-cinDe. Organisasi ini berdiri pada tanggal 28 Oktober 2011 dan diakta notariskan pada 18 Mei 2012.
Gerakan
Cinta Desa yang disingkat G-cinDe
Adalah
gagasan alternatif yang diinisiasi oleh sekelompok orang yang berasal dari
anggota masyarakat dan pegiat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Gerakan ini dimaksudkan
menjadi konsep tanding bagi anggapan ‘investor’ terhadap modal besar, karena
tatakelola lingkungan dan sosial oleh masyarakat setempat sejatinya adalah
investasi yang tidak ternilai untuk pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan
dan perkembangan budaya masyarakat lokal dalam jangka panjang.
VISI
Terwujudnya Tatanan masyarakat yang demokrasi,
berkeadilan, kesetaraan serta menjunjung
tinggi Hak Asasi
Manusia
(HAM) yang berdaulat secara Hukum, Politik, Sosekbud dan keseluruhan lingkungan
hidupnya, sehingga mampu mengelola
Sumber Daya Alam secara berkelanjutan dan
Berkeadilan.
MISI
Pengelolaan Sumber Daya
Alam secara berkelanjutan dan
Berkeadilan bersama Masyarakat untuk mandiri dan profesional dengan meningkatkan
kemampuan organisasi melalui penguatan
Organisasi, Peningkatan Kerjasama
lestari dan berkesinambungan serta menumbuh kembangkan perekonomian
masyarakat.
Nilai Dasar
- Nilai yang dikembangkan oleh G-cinDe ialah :
- Adil
- Jujur
- Transparan, akan selalu membuka diri baik terhadap konstituennya maupun perangkap organisasi lainnya serta mitra stragis, baik yang berkaitan arah dan kebijakkan organisasi maupun program
- Saling percaya.
Prinsip-prinsip
- Menghargai pluralitas atau kemajemukan
- Menghargai hak makluk hidup
- Transparansi dan Akuntabilitas
- Pengembangan Anggota dan kelembagaan
- Efisiensi dan effektivitas kerja
- Musyawarah dan mufakat
- Tidak menciptakan ketergantungan
- Bertanggung jawab
- Partisipatif
- Adil dan Berkelanjutan
- Anti kekerasan
Program
Strategis
Gerakan Cinta
Desa (G-cinDe ) merupakan Organisasi Non Pemerintah yang concern
terhadap Pemberdayaan dan hak Masyarakat serta isu-isu Lingkungan, serta Ekowisata dan Konservasi yang
berdiri dan dilegalitaskan tahun 2012 oleh Desriati, S.H, M.Kn Nomor 32 tangal 18 Mei 2012.
Dalam menjalankan
peran-peran strategis di komunitas, G-cinDe didukung oleh 5 orang field organizer dan 11 orang local
organizer yang tersebar di 9 Kabupaten dan 2 Kota. Program-program strategis
yang dikembangkan oleh G-cinDe didasarkan
pada kondisi kehidupan sosial budaya, ekonomi masyarakat yang kesemuanya
dikemas dalam 11 (Sebelas) program utama yaitu:
- Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat khususnya di Pedesaan
- Pengorganisasian Masyarakat / Pendampingan ( Community Organizing )
- Pengembangan Kapasitas Kelembagaan ( Capacity Building )
- Memastikan Hak Kelola Rakyat Atas Pengelolaan Sumber Daya Alam
- Memperkuat dan Mengembalikan Nilai-nilai Adat Budaya lokal/ tempatan
- Mengembangkan pariwisata secara terpadu dan berkelanjutan (integrated and sustainable tourism development)
- Ekowisata
- Clearing House dan Fundraising
- Advokasi Kebijakan
- Mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak kepada Rakyat
- Informasi Dokumentasi dan Publikasi/ kampanye
- Kaderisasi
Wilayah Kerja
Wilayah kerja G-cinDe meliputi Wilayah Administrasi Kabupaten Sarolangun Khususnya dan Kabupaten / Kota dalam Wilayah
Administrasi di Propinsi Jambi, namun tidak menutup kemungkinan membuka
cabang dan jaringan di wilayah lain di Indonesia.
by. dedy